Informasi Paspor Dinas
Daftar terbaru 94 Negara sahabat yang menjalin mitra dengan Pemerintah Republik Indonesia diizinkan melakukan semua tujuan kunjungan yang bersifat diplomatik, dinas maupun pribadi ke Indonesia tanpa visa diplomatik dan dinas, selama maksimal 30 hari, dengan membawa persyaratan dokumen pendukung pokok yaitu:
- Membawa nota diplomatik penugasan atau keterangan kunjungan dari Kementerian Luar Negeri/Institusi negara asing yang berwenang;
- Bagi yang akan menghadiri konferensi/sidang/pertemuan di Republik Indonesia, membawa surat undangan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga/institusi Republik Indonesia terkait;
- Membawa dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dimohon bantuan Saudara untuk memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi di wilayah kerjanya:
- WNA pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas yang memasuki wilayah Indonesia tanpa visa diberikan izin masuk paling lama 30 (tiga puluh) hari, selama memenuhi persyaratan pada poin 2;
- Membantu kelancaran kedatangan WNA pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pemeriksaan Keimigrasian tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 melalui koordinasi dengan stakeholder terkait;
- Melaporkannya pada kesempatan pertama kepada Direktur Jenderal Imigrasi u.p. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian.
Last Updated: 2024-11-11 21:33:58